by Redaksi
0 comment
Tangsel raih Penghargaan Kota Layak Anak 2023 kategori Nindya dari Kementerian PPPA

Pemkot Tangsel kembali meraih prestasi tingkat nasional. Baru-baru ini, kota termuda di Provinsi Banten itu kembali meraih predikat kota layak anak kategori Nindya 2023 dari Kementerian Emansipasi Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Emansipasi Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dan diterima pada Sabtu (22/07) oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, di Semarang.

“Alhamdulillah atas nama walikota Tangerang Selatan kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian PPPA. Dimana untuk mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak kategori Nindya,” ujar Pilar usai menerima penghargaan.

Bagi Pilar, penghargaan ini diperoleh berkat kerja sama seluruh pihak di Tangerang Selatan. Kerja kolaboratif ini dibuktikan dengan komitmen untuk menghadirkan kebijakan dan program yang mengakomodir dan memenuhi hak-hak anak.

“Penghargaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan, bagaimana agar anak-anak di Tangerang Selatan dapat terus hidup layak, hidup aman, sejahtera dan juga berkembang dengan baik di kota yang kita cintai ini, termasuk menjunjung tinggi hak-hak anak.

Dimana realisasi hak anak diwujudkan melalui berbagai program. Dari sisi infrastruktur hingga program perlindungan anak.

“Seperti fasilitas untuk anak di taman, pojok anak di rumah sakit dan di pinggiran kota. Termasuk memberikan pelayanan dan bantuan penuh kepada korban kekerasan, dan masih banyak lagi lainnya,” kata Pilar.

Atas penghargaan ini, Pilar meminta jajarannya untuk tidak berpuas diri. Sehingga dapat menjadi lebih baik dan lebih baik kedepannya dengan berbagai program yang terus menjadi lebih baik.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa meningkatkan kinerjanya menjadi kota layak siswa sekolah dasar,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Emansipasi Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menjelaskan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi anak Indonesia.

“Negara memiliki kewajiban untuk menghormati semua hak anak dan melindungi serta menghormati pendapat anak,” katanya.

Oleh karena itu, penghargaan ini harus memenuhi beberapa indikator yang telah ditetapkan.

“Dalam melakukan evaluasi terhadap lingkungan ramah anak telah diamati, dipantau dan dianalisis beberapa indikator yang berpedoman pada Perpres Nomor 25 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia percaya bahwa kerja bersama diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Dimulai dari komitmen kepala daerah, kemudian bekerja sama dengan legislatif, yudikatif, unsur masyarakat, dunia usaha dan media.

“Dan yang terpenting juga peran keluarga dan anak-anak,” ujarnya. (fid)

related posts