Puluhan pasangan pengantin di Kecamatan Setu mengikuti Bimbingan Nikah (Binwin) pada Selasa (27/06/2023) yang digelar di aula KUA Kecamatan Setu.
Kegiatan Bimwin yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setu dibuka oleh Kepala KUA Kecamatan Setu, Mirza Alwanda, dan diikuti 30 pasang calon pengantin.
Mirza menjelaskan, tuntunan pernikahan bagi calon pengantin yang akan menikah adalah menanamkan ilmu tentang membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah.
“Konseling pernikahan sangat penting bagi Catins untuk menambah basis pengetahuannya sebelum memulai berumah tangga, sehingga dapat meminimalisir tingginya angka litigasi, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, juga dilakukan pre-test dengan menjawab pertanyaan seputar tujuan menikah dan visi rumah tangga bagi Catin.
Kegiatan pembinaan calon mempelai ini mengacu pada Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 127 Tahun 2022 karena pembaharuan Peraturan Dirjen Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pembinaan Perkawinan.
Kegiatan Bimwin mengundang tenaga pendamping dari Penghulu, Penyuluh, BKKBN Tangsel dan Puskesmas Kabupaten. (afm/fid)