Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) (Kejari) berhasil mengamankan buron kasus penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea pada Selasa (7-4-2023).
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim Penangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Tangerang Selatan bersama Eksekusi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil menangkap buronan atas nama Enrico Donato Hutapea alias Rico sejak Juli 2022 di Perumahan Castila Cluster, BSD, Serpong, Tangsel City.
Kepala Intelijen Kejaksaan Tangsel Hasbullah mengatakan, setelah berhasil ditahan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tangsel.
Penangkapan terhadap terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 621K/Pid/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan: Terdakwa Enrico Donato Hutapea telah membuktikan secara sah dan sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Menghukum terdakwa Enrico Donato Hutapea alias Rico dua tahun penjara.
“Terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dieksekusi di Lapas Remaja Kelas II A Tangerang untuk menjalani hukumannya sesuai putusan,” kata Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan, Kejati Tangerang Selatan sudah tiga kali memanggil terpidana, namun terpidana tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga setelah dilakukan penggeledahan sekitar satu tahun dan hari ini, terpidana berhasil diamankan.
“Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memvonis terpidana kasus penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit dimana korban BS mengalami kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,” kata Hasbullah. (WT)