Bawaslu Kota Tangerang Selatan memberikan informasi kerawanan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Muhamamd Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu saat sosialisasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Acep mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan publik, termasuk peran partai politik.
“Setidaknya ada empat peran yang harus dipertimbangkan,” kata Acep.
Pertama, parpol masih renggang, kedua parpol masih belum mewakili suara rakyat, ketiga parpol masih berhadapan dengan elite parpol dan terakhir fungsi kaderisasi yang belum berjalan maksimal.
Hal ini sangat disayangkan karena partai politik merupakan kendaraan yang biasa digunakan oleh seseorang untuk memasuki dunia politik.