Polres Metro Tangerang Kota menangkap RA (18) dan KV (20) penjual senjata tajam (sajam) kepada pelaku tawuran di Karawaci, Rabu (3/5/2023).
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tangerang Kota yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial preman yang kerap meresahkan warga.
“Senjata hidup tersebut telah dipasarkan oleh kedua pelaku melalui media sosial seharga Rp 550.000,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (4/5/2023).
“Kami melacak pergerakan dan memancing pelaku melalui jaringan media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua pelaku diperkuat dengan bukti SMS dan status penjualan. Mereka saat ini ditahan Polres Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Mata Bermata.
“Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (berat)