Beranda » Baznas Tangsel Sosialisasikan Aturan untuk Unit Pengelola Zakat

Baznas Tangsel Sosialisasikan Aturan untuk Unit Pengelola Zakat

by Redaksi
0 comment
Baznas Tangsel Sosialisasikan Peraturan Bagi UPZ

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangsel menggelar sosialisasi peraturan BAZNAS untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Aula Islamic Center Kota Tangsel pada Jumat (16/06/2023).

Kepala Baznas Tangerang Selatan Mohamad Subhan mengatakan, pendidikan zakat, infak, dan sedekah harus diberikan sejak dini oleh para pendidik, pendeta, pengurus masjid, dan tokoh masyarakat lainnya.

“Pendidikan kesadaran berzakat juga harus diberikan kepada anak-anak usia sekolah karena mereka mempelajari rukun Islam lainnya, termasuk yang diperkenalkan kepada siswa TK dan SD dalam bentuk pelatihan manasik haji, kiranya pendidikan zakat juga sangat dibutuhkan,” ujarnya. dikatakan.

Pertemuan tersebut juga memaparkan sejumlah regulasi yang diterapkan pemerintah dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ditegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan lainnya. Dalam hal ini, BAZNAS membentuk UPZ sesuai tingkatannya untuk mendukung proses pemungutan dan pendistribusian di masyarakat.

Materi sosialisasi ini secara serentak diberikan oleh Wakil Presiden BAZNAS Tangsel Taufik Setyaudin (Wapres I Bidang Pengumpulan, Ahmad Rifai (Wapres II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan), Tarjuni (Wapres III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan) dan Denny Nuryadin (Wapres IV untuk SDM, administrasi dan umum).

Diharapkan melalui sosialisasi ini akan ada kesadaran yang lebih luas di masyarakat bahwa keberadaan zakat, infak dan sedekah sangat cocok sebagai salah satu alat penting dalam masyarakat muslim.

Selain sebagai solusi masalah kemiskinan, ternyata Zakat, Infaq dan Sedekah juga bisa menjadi solusi penyelesaian masalah ekonomi. Salah satunya melalui program pemberdayaan yang digulirkan BAZNAS berupa bantuan alat dan modal usaha kepada mustahiknya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan menyadari bahwa kewajiban zakat sudah harus dipenuhi melalui lembaga pengelola zakat yang telah diberi kewenangan oleh pemerintah. Seperti yang dipraktekkan sebelumnya oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya, penyerahan urusan Zakat melalui amil yang ditunjuk oleh Nabi.

Setelah penatausahaan zakat ditetapkan oleh pemerintah saat ini melalui BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi, masyarakat tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

Dalam kegiatan ini, BAZNAS Tangsel menghadirkan 300 peserta. Terdiri dari UPZ Pengurus Masjid dan Mushalla yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan, antara lain Relawan Korkel (Koordinator Kelurahan) dan Duta Zakat BAZNAS Tangerang Selatan. (afm/fid)

related posts