Beranda » Jamaah Haji Grup 28 dari Tangsel Melakukan Tour Kota ke Madinah

Jamaah Haji Grup 28 dari Tangsel Melakukan Tour Kota ke Madinah

by Redaksi
0 comment
Kloter 28 JKG Adakan City Tour Madinah

Pada hari ke 6 di kota Madinah, jemaah haji asal Kota Tangsel yang tergabung dalam Rombongan JKG 28 pada Kamis (08/06/2023) melakukan city tour kota Madinah didampingi para pengurus haji, baik rombongan ketua ( THPI), Penasehat Ibadah (TPIHI), Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah (TPHD) dan Petugas Kesehatan.

Jemaah JKG Kloter 28 yang berangkat menggunakan bus sekitar pukul 08.00 WIB itu menuju berbagai tempat, antara lain Masjid Quba dan Masjid Qiblatain. Mereka menyempatkan diri untuk shalat sunnah. Masjid Quba merupakan masjid pertama yang dibangun oleh Nabi SAW saat hijrah dari Makkah ke Madinah. Sedangkan Masjid Qiblatain merupakan masjid dengan dua mihrab atau arah kiblat.

Dulu umat Islam shalat menghadap Masjidil Aqsha, kemudian turun wahyu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk memindahkan arah kiblat ke Masjidil Haram.

Selanjutnya para peziarah mengunjungi Jabal Uhud, tempat dimakamkannya para syuhada perang Uhud, termasuk paman Nabi SAW yang bernama Hamzah. Mereka juga dibawa melewati daerah Khandak, tempat berlangsungnya perang Khandak, percetakan Al-Qur’an, dan singgah di pasar Kurma.

Ketua Kloter 28 JKG, Abdul Hapid menjelaskan ada 3 jamaah yang tidak bisa mengikuti Medina City Tour karena kurang fit.

“Ada jemaah haji yang tidak bisa datang karena tidak fit, maka kami sarankan menginap di hotel untuk beristirahat,” jelasnya.

Jamaah haji JKG Group 28 juga pernah berziarah ke makam Nabi SAW dan kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar bin Khattabra. Kemudian mereka memasuki Raudhah. Sejak tahun 2022, pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah haji memiliki tasreh, yaitu izin masuk raudhah di Masjid Nabawi di Madinah.

Bagi jemaah yang telah mendapatkan tasreh, dapat langsung mengunjungi Raudhah sesuai dengan jadwal yang tertera di surat tersebut. Semua jamaah diperbolehkan memasuki Raudhah, termasuk orang tua.

Tasreh masuk Raudhah hanya berlaku sekali, tidak bisa digunakan dua kali. Sehingga jemaah yang tasrehnya sudah dikeluarkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. (afm/fid)

related posts